EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan instruksi yang diperlukan oleh pebisnis untuk melakukan pengajuan dokumen pajak secara online. Dengan adanya EFIN, proses pengajuan pajak menjadi lebih mudah dan efisien. Berikut ini ialah langkah-langkah bagaimana membuat EFIN secara online.
Daftar Isi:
1. Persiapkan Dokumen-dokumen
Langkah pertama yang harus dijalankan yakni menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengerjaan EFIN. Dokumen yang lazimnya dibutuhkan antara lain:
- KTP/SIM
- NPWP
- SIUP/TDP (bila berlaku)
- Surat Keterangan Usaha
2. Akses Website Resmi DJP Online
Selanjutnya, kanal website resmi DJP Online (Direktorat Jenderal Pajak) di alamat www.pajak.go.id. Setelah masuk ke website, cari menu pendaftaran EFIN atau e-SPT.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah menemukan sajian pendaftaran EFIN, isi formulir registrasi yang tersedia dengan lengkap dan benar. Pastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
4. Verifikasi Data
Setelah mengisi formulir pendaftaran, tentukan untuk melaksanakan verifikasi data yang sudah diinput. Pastikan tidak ada kesalahan data sebelum melanjutkan proses berikutnya.
5. Tunggu Proses Verifikasi
Proses verifikasi data oleh pihak DJP umumnya memerlukan waktu beberapa hari. Pastikan untuk menunggu email konfirmasi dari DJP terkait status pendaftaran EFIN Anda.
6. Pengambilan EFIN
Jika data Anda sudah diverifikasi dan disetujui, Anda akan mendapatkan EFIN yang mampu diunduh eksklusif lewat akun DJP Online. EFIN tersebut akan digunakan untuk proses pengajuan pajak berikutnya.
7. Simpan EFIN dengan Baik
Setelah mendapatkan EFIN, tentukan untuk menyimpannya dengan baik dan jangan memberikannya kepada orang lain. EFIN bersifat rahasia dan digunakan selaku tanda pengenal dalam melaksanakan pengajuan pajak.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat EFIN secara online dengan gampang. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkait pajak dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.