Kematian mampu tiba kapan saja terhadap siapa pun tanpa pandang bulu. Tak terkecuali kepada mereka yang mempunyai tanggungan utang seperti kartu kredit. Lalu, bagaimana bila pemegang kartu BCA meninggal dunia?
Kehadiran kartu kredit memang sangat memudahkan pemiliknya dalam melakukan transaksi. Bahkan saat belum gajian pun, pemilik kartu kredit tetap bisa berbelanja dan melaksanakan transaksi lainnya.
Oleh alasannya adalah itu, tidak aneh bila banyak orang yang menjajal penawaran bank yang satu ini. Namun sayangnya, seringkali keputusan menciptakan kartu kredit tidak disertai dengan pertimbangan yang masak. Dalam hal ini ialah risiko-risiko yang memiliki peluang terjadi di lalu hari.
Daftar Isi:
Bila Debitur Meninggal Dunia
Kita tidak tahu niscaya apa yang hendak terjadi di kala depan, tergolong maut yang mampu terjadi kapan pun dan pada semua orang. Tak terkecuali bagi mereka para pemegang kartu kredit.
Sebagaimana kita ketahui, kartu kredit memungkinkan pemiliknya untuk melakukan transaksi tergolong membeli dengan jangka waktu pembayaran yang lebih usang. Ini artinya, nasabah tersebut mempunyai tanggungan utang yang harus ia bayar setiap bulannya.
Lalu, bagaimana bila pemilik kartu kredit meninggal dunia? Apa yang terjadi dengan tagihan-tagihan yang harus beliau bayar?
Pada umumnya, pihak bank selaku kreditur yang menawarkan pemberian tanpa agunan akan membebankan tagihan kartu kredit tersebut kepada ahli waris. Kaprikornus dengan kata lain, tagihan kartu kredit tidak serta-merta lunas.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan aturan di Indonesia yang mengatur bila pemilik kartu kredit meninggal dunia maka tagihan kartu kredit yang berupa utang akan beralih demi aturan terhadap ahli warisnya. Hal-hal semacam inilah yang sungguh perlu Anda pertimbangkan sebelum memutuskan untuk mengajukan kartu kredit.
Bagaimana Nasib Kartu Kreditnya?
Ketika nasabah kartu kredit meninggal dunia, maka utang kartu kredit diwariskan. Yang mana itu artinya, kewajiban untuk mengeluarkan uang utang tagihan akan beralih ke ahli waris.
Namun pastinya, proses pengalihan ini juga harus lewat sejumlah mekanisme yang ada. Ahli waris harus segera mengumumkan kepada pihak bank terkait maut nasabah pemegang kartu kredit.
Nantinya, pihak bank BCA akan mengumumkan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengalihan tersebut. Ahli waris dapat mengajukan klaim pembayaran utang kartu kredit milik almarhum/almarhumah ke bank BCA dengan menyertakan surat informasi kematian dan dokumen penunjang lainnya sesuai dengan usul pihak bank.
Selanjutnya, untuk kartu kredit itu sendiri, pihak bank BCA akan memproses penghentian pemakaian. Jika ada tagihan yang belum terbayar untuk era setelah pemegang kartu kredit meninggal, maka pihak bank BCA akan membatalkan tagihan tersebut.
Namun sebaliknya, jikalau masih ada tagihan yang menjadi kewajiban pemilik kartu kredit sebelum yang bersangkutan meninggal dunia, maka jago waris wajib mengeluarkan uang utang kartu kredit.
Asuransi Kartu Kredit Minimalkan Risiko untuk Ahli Waris
Ada opsi lain bagi pemegang kartu kredit BCA bila tak mau membebani hebat waris kalau terjadi risiko maut. Sedangkan di lain sisi, orang yang bersangkutan masih mempunyai tanggungan kartu kredit yang harus dia bayar.
Jika Anda hendak mengajukan kartu kredit, maka ada banyak hal yang perlu Anda pertimbangkan, tergolong seperti risiko ajal.
Untuk meminimalkan risiko tersebut, pihak bank sudah menawarkan opsi asuransi, tergolong bank BCA. Sama seperti bank yang lain, BCA menawarkan sejumlah asuransi salah satunya asuransi kartu kredit yang bernama Credit Life.
Asuransi ini dapat memberikan derma bagi nasabah pemegang kartu kredit yang meninggal dunia. Credit Life sendiri merupakan produk asuransi jiwa berjangka dari BCA Life.
Jika sudah terdaftar dalam program asuransi yang satu ini, kalau pemegang kartu kredit BCA meninggal dunia maka tagihan kartu kreditnya yang belum terbayarkan akan lunas. Namun perlu Anda garis bawahi, hal itu di luar bunga kartu kredit dan denda keterlambatan, jika ada.
Dengan kata lain, program asuransi yang satu ini mampu mengendorkan beban bagi ahli waris jikalau almarhum tertanggung mempunyai tagihan kartu kredit yang belum dia bayar.
Namun, asuransi ini sifatnya opsional sehingga hanya nasabah yang mengajukan dan terdaftar yang bisa mendapatkan perlindungan tersebut. Sedangkan bagi pemegang kartu kredit yang menentukan untuk tidak mengikuti acara ini maka itu pun tidak duduk perkara.
Keuntungan Asuransi Kartu Kredit
Selain menunjukkan pinjaman terhadap nasabah pemegang kartu kredit yang meninggal dunia dengan cara melunasi tagihan kartu kredit, asuransi Credit Life juga memberikan santunan lainnya.
Jika nasabah pemegang kartu kredit meninggal dunia alasannya adalah kecelakaan, maka mahir waris akan mendapatkan santunan dalam jumlah tertentu. Oleh alasannya itu, asuransi Credit Life dapat menolong merenggangkan beban finansial keluarga ketika terjadi risiko meninggal dunia.
Nah, untuk poin yang satu ini sangat dianjurkan bagi Anda untuk menggali isu sedalam mungkin perihal berapa besarnya biaya sumbangan yang mau diberikan oleh pihak bank. Begitu juga dengan syarat dan ketentuan yang lain sehingga tidak akan terjadi salah paham di kemudian hari.
Tak ada salahnya juga, bagi Anda yang telah mendaftar kartu kredit maupun asuransinya untuk memberitahukan terhadap pihak keluarga mengenai hal tersebut. Sehingga, saat terjadi risiko di lalu hari tidak terjadi miskomunikasi.
Hal-Hal yang Perlu Anda Perhatikan Terkait Asuransi Kartu Kredit
Sebelum menetapkan untuk mendaftar asuransi Anda semestinya melaksanakan pertimbangan secara masak-masak. Ini faktor-aspek yang perlu Anda pertimbangkan:
1. Sesuaikan Kemampuan Finansial
Sebaiknya, daftarlah asuransi kartu kredit BCA kalau memang Anda percaya dengan kemampuan finansial yang Anda miliki.
Sebab dengan mendaftar asuransi, maka itu artinya jumlah ongkos yang Anda keluarkan setiap bulannya niscaya akan bertambah di luar ongkos tagihan kartu kredit itu sendiri. Hal tersebut karena Anda harus membayar premi setiap bulannya. Mengenai berapa besarnya, hal itu sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
2. Pahami Hak dan Kewajiban Nasabah
Begitu pula bila Anda mendaftarkan diri untuk mengikuti program Credit Life ini, preminya akan dibayarkan lewat metode autodebet dari kartu kredit BCA milik nasabah setiap bulannya.
Yang terperinci, sebelum mendaftar program asuransi, ketahui secara menyeluruh hak dan kewajiban Anda selaku nasabah. Anda bisa menanyakan hal ini secara lengkap terhadap petugas bank.
Kesimpulan
Pada dasarnya, jago warislah yang harus melunasi sisa tagihan kartu kredit yang ditinggalkan oleh nasabah bila terjadi risiko meninggal dunia. Dengan kata lain, mengajukan pendaftaran kartu kredit memang sebaiknya mesti dipertimbangkan dengan matang, tergolong tentang risiko yang mungkin terjadi, salah satunya risiko kematian.
Namun, akan berlawanan dongeng jika semasa hidupnya nasabah telah mendaftarkan diri untuk mengikuti acara asuransi khusus, yang menunjukkan perlindungan berupa pelunasan utang tagihan kartu kredit jikalau terjadi risiko ajal.
Nah, demikian tadi sederet klarifikasi perihal ketentuan apabila pemegang kartu kredit meninggal dunia. Karena setiap bank mungkin mempunyai kebijakan yang berlainan-beda, maka tentukan Anda mendapatkan berita ini dengan sangat baik dikala berkonsultasi dengan pihak bank sebelum mengajukan kartu kredit.