Berapa honor PNS 2023? Banyak orang yang mempertanyakan besaran gaji yang diterima oleh seorang PNS. Pasalnya, PNS merupakan salah satu profesi yang paling digemari banyak orang hingga saat ini.
Banyak orang menduga bahwa gaji seorang PNS tidak seberapa dibandingkan honor orang yang bekerja di perusahan swasta.
Perlu dimengerti bahwa gaji pokok PNS memang tidak seberapa dibandingkan beberapa profesi yang lainnya. Namun, yang menciptakan gaji seorang PNS menjadi besar yaitu adanya perlindungan seperti dukungan istri, anak, hingga kinerja.
Lantas, bekerjsama berapa gaji PNS untuk semua kalangan? Apakah ada peningkatan ditahun 2023 atau tidak? Untuk mengetahuinya, hotelier akan memberikan gosip selengkapnya berikut ini.
Daftar Gaji PNS Semua Golongan
Sebagaimana yang dimengerti, bahwa besaran gaji PNS telah dikelola dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan belas atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Besaran honor PNS 2023 terendah Rp 1.560.800 (satu juga lima ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah) dan paling tinggi Rp 5.901.200 (lima juta sembilan ratus seribu dua ratus rupiah).
Adapun yang membedakan besaran honor yang diterima oleh seorang PNS ialah terletak pada golongannya. Golongan PNS ada empat yakni kalangan I, II, III, dan IV.
Berikut ialah daftar gaji PNS semua kelompok berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
1. Golongan I
Bagi PNS yang memiliki golongan I, besaran gaji yang diperoleh adalah terendah Rp. 1.560.800 dan paling tinggi Rp. 2.686.500.
- Gaji Golongan 1a : Rp. 1.560.800 s.d Rp. 2.335.800
- Gaji Golongan 1b : Rp. 1.704.500 s.d Rp. 2.472.900
- Gaji Golongan 1c : Rp. 1.776.600 s.d Rp. 2.577.500
- Gaji Golongan 1d : Rp. 1.851.800 s.d Rp. 2.686.500
2. Golongan II
Selanjutnya, PNS kalangan II memiliki besaran gaji yaitu paling rendah Rp 2.022.200 dan paling tinggi Rp. 3.820.000.
- Gaji Golongan 2a : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000
- Gaji Golongan 2b : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300
- Gaji Golongan 2c : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000
- Gaji Golongan 2d : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000
3. Golongan III
Untuk PNS kelompok III, besaran gaji yang diperoleh yaitu paling rendah Rp. 2.579.400 dan paling tinggi Rp. 4.797.000.
- Gaji PNS Golongan 3a : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan 3b : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan 3c : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan 3d : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Sedangkan bagi PNS kelompok IV, besaran gaji yang diperoleh yakni terendah Rp 3.044.300 dan paling tinggi Rp. 5.901.200.
- Gaji Golongan 4a : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000
- Gaji Golongan 4b : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500
- Gaji Golongan 4c : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900
- Gaji Golongan 4d : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700
- Gaji Golongan 4e : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200
Tabel Gaji PNS 2023
Untuk rincian lebih detail mengenai berapa gaji PNS untuk semua golongan, dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Tunjangan Pegawai Negeri Sipil
Seperti yang telah diterangkan sebelumnya bahwa PNS tidak hanya mendapatkan honor pokok, namun PNS juga akan mendapatkan sumbangan yang besarannya berdasarkan standar yang dimiliki seorang PNS.
Adapun beberapa macam perlindungan yang mau diperolah oleh seorang PNS, antara lain:
1. Tunjangan Suami/ Istri
Seorang PNS yang sudah berkeluarga maka akan menerima pemberian suami atau istri. Pemberian pertolongan suami atau istri telah dikontrol dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Adapun besaran perlindungan suami/istri yang diterima seorang PNS yaitu 5% dari gaji pokok yang mereka terima sesuai pangkat yang dimiliki.
Apabila keduanya yaitu Pegawai Negeri Sipil, maka pemberian santunan akan diberikan kepada satu orang saja yang dilihat dari gaji pokok yang paling tinggi.
2. Tunjangan Anak
Selanjutnya, bila seorang PNS sudah berkeluarga dan memiliki anak maka berhak mendapatkan tunjangan anak. Adapun tunjangan anak yang diperoleh seorang PNS ialah 2% dari honor pokok yang mereka terima.
Sedangkan perlindungan anak yang diperoleh seorang PNS cuma berlaku untuk tiga orang anak saja. Jika jumlah anak lebih dari tiga maka tetap yang dijumlah tiga orang saja.
Terkait santunan derma anak sudah dikontrol dalam Peraturan Pemerintah Nomo 7 Tahun 1997 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
3. Tunjangan Makan
Selain perlindungan anak, seorang PNS juga berhak mendapatkan dukungan makan sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keungan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 ihwal Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.Â
Besaran derma makan yang diperoleh seorang PNS berdasarkan golongan yang mereka miliki. Untuk PNS kalangan I dan II berhak mendapatkan pemberian anak sebesar Rp. 35.000 setiap harinya.
Kemudian untuk PNS kalangan III berhak mendapatkan sumbangan makan sebesar Rp. 37.000, dan untuk PNS kalangan IV berhak menerima pemberian makan sebesar Rp. 41.000 setiap harinya.
4. Tunjangan Jabatan
Selanjutnya PNS juga berhak mendapatkan derma jabatan sebagaimana yang telah dikontrol dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007.
Tunjangan ini cuma diberikan bagi PNS di jenjang eselon. Adapun besaran perlindungan jabatan yang diperoleh oleh seorang PNS tergantung tingkatan Eselon., terendah Rp 360.000 dan paling tinggi Rp. 5.500.000.
5. Tunjangan Kinerja
Salah satu bantuan paling besar yang mampu diperoleh seorang PNS yakni berasal dari perlindungan kinerja. Besaran dukungan kinerja yang diterima PNS tergantung jabatan dan tempat instansi mereka bekerja.
Aturan ihwal dukungan santunan kinerja terhadap PNS sudah dikelola dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015. Besaran pertolongan kinerja paling rendah ialah Rp. 5.361.800 untuk jabatan pelaksana dan paling tinggi Rp. 117.375.000 untuk level jabatan structural Eselon I.
6. Tunjangan Umum
Sementara bagi PNS yang tidak menerima tunjangan yang dipersamakan dengan pinjaman jabatan, berhak mendapatkan pinjaman lazim sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006.
Besaran perlindungan biasa yang diperoleh diubahsuaikan dengan golongan yang dimiliki seorang PNS. Untuk PNS Golongan I sebesar Rp. 175.000, PNS Golongan II sebesar Rp. 180.000, PNS Golongan III sebesar Rp. 185.000, dan PNS Golongan IV sebesar Rp. 190.000.
7. Perjalanan Dinas
Selain dari beberapa perlindungan diatas yang dapa diperolah seorang PNS. Setiap PNS juga diberikan tunjangan perjalanan dinas bagi PNS yang diperintahkan untuk melaksanakan perjalanan dinas ke luar kota.
Setiap PNS yang melaksanakan perjalanan dinas akan menerima derma berupa uang saku, duit transport, duit makan, biaya penginapan selama bertugas.
Itulah informasi perihal gaji PNS 2023 serta tunjangannya semua kalangan untuk diketahui. Setelah mengenali berapa honor PNS dari gaji pokok sampai bantuan yang diperoleh ternyata tidak mengecewakan besar juga. Nah, apakah sekarang kamu terpesona jadi PNS?