TintaTeras

Biografi Dan Profil Hamdan Zoelva

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram

Dr. Hamdan Zoelva S.H., M.H ialah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang gres menggantikan Ketua Mahkamah Konstitusi sebelumnya, Akil Mochtar yang di tahan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebab terlibat perkara suap, Hamdan Zoelva ialah laki-laki kelahiran Bima di Nusa Tenggara Barat, yang dilahirkan pada tanggal 21 bulan Juni 1962. Ayahnya berjulukan H. Muhammad Hasan, BA yang ialah seorang pensiunan Guru Agama.

Sementara, ibunya bernama Hajjah Siti Zaenab seorang ibu rumah tangga. Pada tahun 1974 Hamdan Zoelva menamatkan pendidikannya di Sekolah Dasar Negeri 4 Salama Nae Bima, kemudian dia masuk di Madrasah Tsanawiyah Negeri Padolo Bima dan tamat pada tahun 1977, sesudah itu dia lalu masuk di Madrasah Aliyah Negeri Saleko Bima dan menamatkan pendidikannya pada tahun 1981.

Setelah itu beliau kemudian merantau ke makassar untuk melanjutkan kuliahnya di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, pada Ilmu Hukum Internasional. Ia juga kuliah dan menjadi Sarjana Muda di Fakultas Syari’ah IAIN Makassar. Namuan pendidikannya disini tidak ia tuntaskan dengan tuntas. Setelah final menamatkan pendidikan sarjananya, Hamdan Zoelva kemudian melanjutkan pendidikan S2 Magister di bidang Ilmu Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta. 

Namun ia juga tidak menyesaikannya. Kemudian sehabis itu, Hamdan, menempuh pendidikan S2 Magister Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung. Dia lalu menjadi Dosen hebat (Ahli Madya) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan mengajar mata kuliah Pengantar Hukum Internasional, Hukum Perjanjian Internasional, dan Hukum Laut Internasional), beliau juga menjadi Dosen hebat Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, dan Fakultas Syari’ah IAIN Alauddin Makassar dengan mengajar mata kuliah Hukum Internasional).

Di tahun 1987 Hamdan Zoelva lalu menjadi Asisten Pengacara & Konsultan Hukum pada Law Office OC. Kaligis & Associates Jakarta, yang secara khusus menangani bidang Non Litigasi, pembuatan perjanjian & perjanjian – kontrakdagang, investasi PMA, perburuhan, negosiasi dan lain-lain.

Menangani masalah perdata litigasi bidang bisnis dan perbankan. Menangani beragam masalah yang menawarkan pengalaman dan pemahaman mendalam untuk menyelesaikan duduk perkara hukum dalam praktik khususnya di bidang bisnis dan investasi. Pada tahun 1989, diangkat dan dilantik sebagai pengacara dalam lingkungan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada tahun 1990, Hamdan Zoelva ikut mendirikan dan sebagai partner pada Law Firm SPJH & J (Sri Haryanti Akadijati, Poltak Hutajulu, Juniver Girsang, Hamdan Zoelva & Januardi S. Haribowo SH) menangani berbagai perkara penting dalam bidang bisnis, korporasi dan perbankan baik untuk Litigasi & Non Litigasi.

Ia melanjutkan pendidikan Doktoralnya di S3 Doktor Ilmu Hukum Tata Negara, Universitas Padjajaran Bandung dan Pendidikan Pasar Modal, Badan Diklat Departemen Keuangan RI (1994). Tahun 1994, diangkat dan dilantik selaku advokat oleh Menteri Kehakiman RI, dan mendapat izin selaku anggota Profesi Penunjang Pasar Modal selaku Konsultan Hukum di Bapepam.

Kemudian pada tahun 1997, beliau mendirikan dan sebagai Managing Partner pada Hamdan, Sudjana, Januardi & Patners (HSJ & Partners) yang banyak mengatasi kasus-kasus bisnis, perbankan, investasi dan korporasi baik dalam bidang Litigasi maupun Non Litigasi, termasuk permasalahan kredit Sindikasi.

Pada tahun 1999, Hamdan Zoelva Menjadi anggota dewan perwakilan rakyat – RI, Wakil Ketua Komisi II yang membidangi problem Hukum, Pengadilan, Politik Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. melakukan Fit & Proper test bagi pengangkatan Hakim Agung, Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Anggota Komnas HAM, Hakim Agung, Hakim Konstitusi, serta Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selama menjadi anggota DPR RI, menjadi Tim Monitoring solusi perkara BLBI serta perkara Pertamina. Ketua Panitia Kerja RUU bidang HAKI (Hak Kekayaaan Intelektual), RUU Perubahan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, RUU Komisi Pemberantasan Korupsi, RUU Money Laundering, dan menjadi anggota Panitia Khusus aneka macam RUU yang lain serta menjadi Ketua Tim Kecil Seleksi Pimpinan KPK. Dia juga menjadi Anggota Panitia Ad Hoc, Amandemen UUD 1945, Perubahan Pertama sampai dengan Perubahan keempat

Pada tanggal 6 januari 2010, Hamdan Zoelva menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Reublik Indonesia, dan tepatya pada hari Jumat tanggl 1 November 2013, Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang gres untuk kala 2013-2016. Ia terpilih melalui mekanisme voting yang dilakukan dalam dua putaran, menggantikan Akil Mochtar yang yang terjerat masalah suap.

Artikel Menarik Lainnya: