TintaTeras

Apakah Yang Dimaksud Dengan Konstitusi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram

Pengertian Konstitusi

Konstitusi merupakan aturan dasar yang mengatur struktur pemerintahan, hak-hak warga negara, dan kekerabatan antara pemerintah dan penduduk . Konstitusi juga merupakan dokumen tertulis yang secara formal memutuskan kekuasaan, peran, dan keharusan lembaga-lembaga negara serta hak-hak dan keharusan warga negara dalam suatu negara.

Fungsi Konstitusi

  1. Mengatur Pembagian Kekuasaan
  2. Menjamin Perlindungan Hukum
  3. Menjamin Hak Asasi Manusia
  4. Membatasi Kekuasaan Pemerintah
  5. Menjamin Kestabilan Politik

Jenis Konstitusi

Konstitusi Tertulis

Konstitusi tertulis yaitu konstitusi yang disusun dalam satu dokumen tertulis atau beberapa dokumen yang saling berafiliasi. Contoh konstitusi tertulis adalah Konstitusi Republik Indonesia 1945 dan Konstitusi Amerika Serikat.

Konstitusi Tidak Tertulis

Konstitusi tidak tertulis tidak terdokumentasikan dalam sebuah dokumen tertulis, namun berdasarkan sejarah, kebiasaan, praktek politik, dan keputusan pengadilan. Contoh konstitusi tidak tertulis yakni Konstitusi Inggris.

Proses Pembentukan Konstitusi

Rancangan Undang-Undang Dasar

Proses pembentukan konstitusi dimulai dengan penyusunan desain UUD (Undang-Undang Dasar) yang dibuat oleh panitia khusus yang terdiri dari aneka macam bagian penduduk .

Referendum

Rancangan Undang-Undang Dasar kemudian diserahkan kepada rakyat untuk dipilih lewat referendum. Jika disetujui oleh mayoritas rakyat, desain UUD tersebut akan menjadi konstitusi negara.

Persyaratan Konstitusi

Kakak Undang-Undang Dasar Dasar

Konstitusi haruslah merupakan hukum dasar tertinggi yang mengikat semua warga negara dan lembaga negara yang lain.

Memuat Asas-Asas Negara

Konstitusi mesti menampung asas-asas negara seperti kedaulatan rakyat, supremasi hukum, pemerintahan yang baik, dan pemberian hak asasi manusia.

Garansi Perlindungan Hukum

Konstitusi mesti memperlihatkan garansi tunjangan aturan yang efektif bagi warga negara dalam melakukan hak-haknya.

Tujuan Konstitusi

  1. Mendirikan Pemerintahan
  2. Menetapkan Batasan Kekuasaan
  3. Menjamin Hak Warga Negara
  4. Menciptakan Keseimbangan Kekuasaan
  5. Mendirikan Pemerintahan

Contoh Konstitusi di Dunia

1. Konstitusi Republik Indonesia 1945

Konstitusi Indonesia yang masih berlaku sampai ketika ini ialah Konstitusi Republik Indonesia 1945. Konstitusi ini lahir pada awal kemerdekaan Indonesia dan telah mengalami beberapa pergeseran lewat amandemen.

2. Konstitusi Amerika Serikat

Konstitusi Amerika Serikat merupakan konstitusi tertulis yang dibentuk pada tahun 1787 dan menjadi landasan bagi berdirinya negara Amerika Serikat. Konstitusi ini menjadi salah satu contoh konstitusi tertulis yang sukses dan sungguh dihormati di dunia.

3. Konstitusi Inggris

Konstitusi Inggris merupakan acuan konstitusi tidak tertulis yang berisikan sejumlah dokumen, undang-undang, kebiasaan, dan praktek politik. Meskipun tidak disusun dalam satu dokumen, konstitusi Inggris menjadi landasan bagi sistem pemerintahan Inggris.

4. Konstitusi Jerman

Konstitusi Jerman, yang diketahui selaku Basic Law for the Federal Republic of Germany, yakni konstitusi tertulis yang dibuat sesudah berakhirnya Perang Dunia II. Konstitusi Jerman memutuskan dasar bagi berdirinya Republik Federal Jerman.

Kesimpulan

Konstitusi ialah hukum dasar yang menertibkan struktur pemerintahan, hak-hak warga negara, dan hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Konstitusi dapat bersifat tertulis maupun tidak tertulis, tergantung dari tata cara pemerintahan suatu negara. Proses pembentukan konstitusi melibatkan partisipasi rakyat lewat referendum untuk memutuskan hukum dasar yang mengikat negara tersebut.

Konstitusi memiliki beberapa fungsi penting mirip mengatur pembagian kekuasaan, menjamin sumbangan hukum, dan menjamin hak asasi insan. Persyaratan konstitusi meliputi katagori-klasifikasi seperti kakak Undang-Undang Dasar Dasar, menampung asas-asas negara, dan menunjukkan garansi perlindungan hukum bagi warga negara. Tujuan konstitusi antara lain adalah mendirikan pemerintahan, menetapkan batasan kekuasaan, dan menciptakan keseimbangan kekuasaan.

Artikel Menarik Lainnya: