TintaTeras

Apakah Akulaku Terdaftar Di Ojk? Ini Penjelasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram

Apakah Akulaku Terdaftar di OJK – Layanan jasa pemasokkeuangan atau layanan santunan online memang kini telah menjamur di Indonesia. Salah satu layanan bantuan uang secara online bisa kalian dapatkan lewat aplikasi Akulaku. Selain menyediakan layanan pertolongan duit tunai, aplikasi Akulaku juga mendatangkan layanan kredit atau cicilan barang secara online.

Bagi yang gres akan memakai aplikasi Akulaku pastinya masih ragu-ragu apakah Akulaku Legal atau Ilegal. Terdaftar di OJK atau belum maupun mengenai keamanan lainnya di aplikasi Akulaku. Namun bergotong-royong apakah Akulaku terdaftar di OJK? Apakah sudah mempunyai izin dari OJK? Dan apakah data KTP di Akulaku aman?

Ada beberapa isu yang perlu kalian ketahui tentang aplikasi Akulaku. Informasi ihwal apakah Akulaku terdaftar di OJK mampu kalian dapatkan jawabannya melalui postingan ini. Sehingga bagi kalian yang hendak memakai layanan di aplikasi Akulaku nantinya telah pahami izin, keamanan maupun gosip yang lain tentang aplikasi Akulaku.

Nah pada postingan kali ini, cekbon.com akan menghidangkan ulasan perihal apakah Akulaku terdaftar di OJK beserta klarifikasi yang lain tentang keselamatan data di aplikasi Akulaku. Namun sebelum masuk ke pembahasan tersebut, alangkah baiknya kalian simak terlebih dahulu perihal layanan atau fitur yang tersedia di Akulaku berikut ini.

Apa Itu Akulaku?

Seperti yang sudah disinggung di permulaan, bahwa Akulaku yaitu sebuah aplikasi atau layanan sumbangan online yang bisa kalian download dan pasang di HP Android dan iPhone. Aplikasi Akulaku ini diluncurkan oleh PT Akulaku Finance Indonesia.

Ada aneka macam layanan yang bisa pengguna peroleh di Akulaku. Dimana fitur atau layanan yang tersedia di Akulaku diantaranya sebagai berikut:

  • Transaksi belanja online memakai pembayaran tunai, transfer bank maupun gunakan fitur kredit atau PayLater.
  • Layanan pertolongan duit tunai tempo 30 hari atau bayar bulan depan yang diberi nama sebagai KTA Akulaku.
  • Layanan perlindungan duit dalam nominal besar yang mampu di cicil sampai dengan berapa bulan. Dimana fitur Akulaku tersebut diberi nama selaku Dana Cicil.

Selain beberapa fitur Akulaku di atas, pastinya masih banyak lagi layanan yang lain yang tersedia di aplikasi Akulaku.

Nah sesudah ketahui sekilas ihwal Akulaku, kini apakah Akulaku sudah menerima izin perjuangan dari OJK? Silahkan simak ulasannya berikut ini.

Apakah Akulaku Terdaftar di OJK?

Sesuai dengan berita yang kami dapatkan lewat situs resmi Akulaku, bahwa PT Akulaku Finance Indonesia telah resmi menerima izin perjuangan dari Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia. Setidaknya ada 2 izin yang dimiliki oleh Akulaku untuk melakukan usaha atau bisnisnya. Dimana kedua izin resmi untuk Akulaku tersebut diantaranya mirip:

Akulaku sebagai PT Akulaku Finance Indonesia (Multifinance) mendapatkan izin secara resmi dari OJK sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK dengan nomor: KEP-436/NB.11/2018. Untuk ketahui bukti bahwa Akulaku terdaftar dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia, silahkan simak gambar berikut ini.

Izin Resmi Akulaku Dari OJK
Source gambar: ojk.go.id

Selain izin resmi dari OJK, Akulaku juga memiliki izin yang lain sebagai perusahaan P2P Lending Legal dan terpercaya di Indonesia. Yaitu dengan adanya surat dari Fintech Lending/ Per to Per Lending / P2P Lending dengan nomor: S-1110/NB.213/2018.

Akulaku juga terdaftar selaku member AAPI atau Asosiasi Perusahaan Pembayaran Indonesia. Ada beberapa Awards yang sukses Akulaku peroleh dari tahun 2019 hingga dengan 2022. Awards yang sudah ditemukan oleh Akulaku diantaranya selaku berikut:

  • Indonesia Multifinance Company Of The Year 2019
  • Mata Lokal Award tahun 2019
  • Fintech Report 2019
  • Financial Expo 2019
  • Financial Awards 2019
  • Financial Awards 2020
  • Digital Brand Of The Year 2020
  • Indonesia Original Brand 2021
  • Digital Brand Of The Year 2021
  • Mata Lokal Award 2022
  • WOW Brand 2022
  • Buy Now, PayLater (BNPL) 2022

Nah setelah pahami beberapa info di atas perihal apakah Akulaku terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, kini apakah data KTP di Akulaku aman? Silahkan simak ulasannya berikut ini.

Apakah Data KTP di Akulaku Aman?

Sesuai dengan informasi yang kami peroleh dari situs resmi Akulaku, bahwa keselamatan data eksklusif seperti KTP dan yang lain, akan digunakan oleh pihak Akulaku sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Sehingga bisa dibilang bahwa data KTP kalian di Akulaku akan terjamin kerahasiaan dan keamanannya.

Bagi kalian yang ingin baca informasi lengkap tentang keamanan data KTP dan kebijakan privasi di Akulaku, kalian bisa baca selengkapnya di Kebijakan Privasi Akulaku.

Kesimpulan

Itulah gosip mengenai apakah Akulaku terdaftar di OJK yang sukses kami rangkum beserta klarifikasi mengenai apakah data KTP di Akulaku aman yang sukses kami rangkum juga. Bagaimana, apakah masih ada yang gundah tentang apakah Akulaku terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Indonesia?

Sekian postingan kali ini perihal apakah Akulaku terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Terima kasih telah bersedia mendatangi cekbon.com dan semoga postingan di atas tentang apakah Akulaku terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan mampu memperbesar pengetahuan buat kalian semuanya.

Sumber gambar:

  • Tim cekbon.com
  • ojk.go.id
  • akulakufinance.co.id

Artikel Menarik Lainnya: