Selama pandemi sampai sekarang, dukungan eksklusif tunai telah dialokasikan oleh pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM. Setiap orang yang ingin mendapatkan pinjaman tersebut, harus terdaftar sebagai pelaku usaha dengan cara daftar UMKM BRI.
Kenapa melalui bank BRI, alasannya BRI merupakan salah satu bank Himbara yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan BLT UMKM tersebut. Selain itu, BRI merupakan layanan perbankan yang paling banyak menjangkau masyarakat sampai di pedesaan.
Nah, bila kamu yang telah mempunyai rekening BRI tidak sukar untuk mendaftar, alasannya ada cara daftar UMKM BRI online yang bisa kau lakukan melalui HP.
Daftar Isi:
Apa itu UMKM
Apa itu UMKM? Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang disingkat UMKM adalah acara usaha yang yang dimiliki secara perorangan atau badan perjuangan sesuai persyaratan selaku usaha mikro.
Kriteria UMKM di menetapkan dalam UU No 20 tahun 2008 serta dikontrol dan dikelompokkan dengan PP Nomor 7 Tahun 2021.
Pengelompokan UMKM menurut omzet pendapatan per tahun, jumlah kekayaan asset, dan jumlah pegawai.
Jumlah modal usaha yang dimiliki usaha mikro optimal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan daerah perjuangan.
Sedangkan modal perjuangan yang dimiliki usaha kecil bisa melebihi satu miliar dan batas maksimal hingga Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan tidak tergolong tanah dan bangunan tempat usaha.
Sementara modal yang dimiliki perjuangan menengah lebih besar dari lima miliar dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) serta tidak termasuk tanah dan bangunan daerah usaha.
Selain modal usaha, adapun yang membedakan persyaratan dari masing-masing UMKM dilihat dari hasil penjualan tahunannya. Usaha mikro mempunyai hasil penjualan hingga Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Sedangkan usaha kecil memilki hasil penjualan lebih dari dua miliar dan paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah), dan perjuangan mengenah mempunyai hasil penjualan lebih dari lima belas miliar dengan paling banyak Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Bantuan UMKM
Sejak terjadi pandemi covid-19, pemerintah mengalokasikan dana untuk menolong para pelaku UMKM dalam rangka pemulihan perekonomian.
Besaran bantuan yang diberikan pemerintah yaitu sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk setiap pelaku UMKM.
Dengan pertolongan UMKM, kesempatannya mampu menawarkan imbas bagi pelaku UMKM biar tetap survive dimasa pemulihan ekonomi dikala pandemi.
Untuk gosip kapan pencairan itu dilakukan, kamu dapat melakukan pengecekan melalui laman BPUM atau lewat eForm BRI secara bersiklus. Namun, sebelumnya mesti mendaftar selaku UMKM dengan cara daftar UMKM BRI.
Syarat Daftar UMKM Online
Sebelum menjajal melaksanakan cara daftar UMKM BRI online, pastinya ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh para pemilik UMKM. Syarat yang harus dipenuhi antara lain:
1. Persyaratan Umum
- Pendaftar ialah Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak berprofesi sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN), maupun TNI/Polisi Republik Indonesia, dan bukan merupakan pegawai BUMN atau BUMD.
- Memiliki perjuangan skala mikro yang dibuktikan dengan surat proposal calon akseptor BPUM yang diperoleh dari Dinas Koperasi dan UKM di kawasan lokal.
- Tidak sedang dalam era mendapatkan perlindungan di Bank ataupun KUR (Kredit Usaha Rakyat).
2. Persyaratan Dokumen
- Foto copy kartu identitas (KTP).
- Foto copy Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Foto usaha UMKM.
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat.
- Bukti kepemilikan UMKM dengan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha).
- Memiliki Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Cara Daftar UMKM BRI Online 2023
Setelah mengerti semua patokan yang harus dipenuhi, berikutnya tinggal melakukan registrasi secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Buka Situs OSS
Langkah pertama yakni mengunjungi laman pendaftaran UMKM online dengan cara membuka browser pada HP atau laptop kemudian mendatangi situs https://oss.go.id.
Pada halaman utama, kamu akan menemukan menu pop up yang menampilkan keterangandan didalamnya ada tombol “Masuk Sekarang”.
Jika kau sudah mempunyai hak saluran di sistem OSS, bisa eksklusif mengklik tombol tersebut. Namun, kalau kamu belum memiliki akun, silahkan pilih menu “Daftar”.
2. Buat Akun
Bagi pelaku usaha yang belum mempunyai akun di OSS, terlebih dahulu harus menciptakan akun dengan mendatangi alamat situs https://ui-login.oss.go.id/register.
Pada bab verifikasi data, kamu akan diminta untuk memasukkan data pelaku usaha yang meliputi jenis pelaku perjuangan (orang perseorangan atau tubuh usaha), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Ponsel. Setelah itu, pribadi klik tombol “Verifikasi”.
Setelah melaksanakan verifikasi, ikuti tahapan registrasi dengan menciptakan kata sandi dan melengkapi profil pelaku perjuangan. Kemudian periksa email masuk untuk melaksanakan aktivasi akun agar bisa masuk ke laman OSS.
3. Login ke OSS
Setelah berhasil membuat akun, langkah berikutnya yaitu login ke OSS dengan klik hidangan “Masuk” atau mendatangi alamat situs https://ui-login.oss.go.id/login.
Pada form login diminta biar memasukkan nomor ponsel, email, atau username. Kemudian selanjutnya masukkan kata sandi. Setelah memasukkan keduanya teruskan dengan klik tombol “Masuk”.
Jika terjadi kesalahan atau gagal login, kamu bisa menentukan menu “Butuh Bantuan?”.
4. Isi Formulir Perizinan Berusaha
Jika sudah mendapatkan jalan masuk dan berhasil login ke laman OSS, pilih hidangan “Perizinan Berusaha” dan pilih opsi “Perorangan”, kemudian lakukan pendaftaran Nomor Izin Berusaha (NIB) dengan melengkapi data terkait perjuangan.
Setelah melengkapi semua data terkait usaha, silahkan cek kembali data yang ada pada formulir akad prasarana usaha yang mencakup daftar produk atau jasa, data perjuangan, daftar aktivitas perjuangan, dan dokumen kesepakatan lingkungan.
5. Kirim Pendaftaran
Setelah final mengisi data dan dirasa semuanya telah sesuai, selanjutnya pilih pilihan “Simpan & Lanjutkan”. Lalu klik tombol “Selanjutnya” dan periksa pada bab “Draf Perizinan Berusaha”.
Terakhir, kamu tinggal menanti sampai surat perizinan berupaya diterbitkan dan menerima Nomor Induk Berusaha (NIB). Nantinya, dokumen perizinan mampu dicetak tetapi sebelumnya kamu amati hal-hal yang terkait dokumen perizinan, yakni:
- Cek data pada NIB
- Izin lokasi perjuangan
- Izin lingkungan
- Izin usaha yang terdapat pada output NIB
- Izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Jika kau telah mendapatkan NIB, itu artinya sudah terdaftar sebagai pelaku UMKM dan berikutnya tinggal melakukan pengecekan apakah tergolong penerima BLT UMKM.
Cara Cek Penerima UMKM eForm BRI
Langkah selanjutnya yang perlu kau lakukan sesudah terdaftar selaku pelaku UMKM pada laman OSS, ialah melakukan pengecekan penerima tunjangan.
Cara cek UMKM BRI yang berhak mendapatkan sumbangan pribadi tunai dari pemerintah, cukup dengan menyiapkan nomor KTP.
Berikut tindakan tentang cara cek akseptor UMKM eForm BRI.
- Kunjungi situs eForm BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP pada kolom yang tersedia
- Masukkan kode verifikasi yang timbul disamping kolom verifikasi
- Selanjutnya, klik tombol “Proses Inquiry”
- Tunggu beberapa saat sampai timbul pemberitahuan wacana status akseptor tunjangan BPUM
Pada saat membuka halaman pengecekan akseptor BPUM, namun tidak terdapat form pengecekan mempunyai arti belum ada informasi terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Nah, itulah cara daftar UMKM BRI online yang bisa dilaksanakan dengan gampang dan beberapa syarat yang harus dipenuhi dikala melaksanakan pendaftaran.