TintaTeras

Cara Perhitungan Pph 21

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram

Pajak Penghasilan (PPh) ialah salah satu pajak yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara yang menemukan penghasilan. PPh 21 yaitu pajak yang mesti dipotong oleh pemberi kerja kepada karyawannya. Dalam artikel ini, kita akan membicarakan secara rincian mengenai cara perhitungan PPh 21.

1. Pengertian PPh 21

Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21 yakni pajak yang dipotong oleh pemberi kerja terhadap karyawannya atas penghasilan yang diterima. PPh 21 merupakan pajak selesai, artinya tidak dikenakan lagi pajak pelengkap sehabis diiris PPh 21. PPh 21 dikenakan kepada karyawan yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp 54 juta per tahun.

2. Komponen Penghasilan yang Dikenakan PPh 21

Penghasilan yang dikenakan PPh 21 meliputi:

  • Gaji dan Upah
  • Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tetap yang Diberikan
  • Uang Lembur
  • Bonus
  • Uang Pesangon

3. Rumus Perhitungan PPh 21

Rumus perkiraan PPh 21 dapat diterangkan selaku berikut:

PPh 21 = (Gaji Bruto – Tukin – TPPH – PTKP) x Tarif Pajak

Dengan keterangan selaku berikut:

  • Gaji Bruto: Total penghasilan karyawan sebelum dikurangi bagian-pecahan yang lain.
  • Tukin: Tunjangan kinerja yang diterima oleh karyawan.
  • TPPH: Tunjangan PPh yang ialah pengurang PPh 21 dan diadaptasi dengan status karyawan.
  • PTKP: Penghasilan Tidak Kena Pajak yang besarnya berlainan-beda tergantung status dan jumlah tanggungan karyawan.
  • Tarif Pajak: Tarif pajak yang berlaku sesuai dengan penghasilan karyawan.

4. Contoh Perhitungan PPh 21

Sebagai pola, misalkan seorang karyawan memiliki gaji bruto Rp 10 juta, tukin Rp 1 juta, TPPH Rp 500 ribu, dan sudah menikah tanpa tanggungan. Berdasarkan PTKP dan tarif pajak yang berlaku, maka perkiraan PPh 21 sebagai berikut:

PPh 21 = (10.000.000 – 1.000.000 – 500.000 – 54.000.000) x Tarif Pajak

Hasil perhitungan tersebut akan menjadi besaran PPh 21 yang harus dipotong oleh pemberi kerja dari penghasilan karyawan tersebut.

5. Penyampaian dan Pembayaran PPh 21

PPh 21 yang sudah diiris harus disampaikan dan dibayarkan oleh pemberi kerja kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Pembayaran PPh 21 dilakukan lewat Surat Setoran Pajak (SSP) yang mampu diperoleh dan diisi secara online lewat e-Filing DJP.

6. Sanksi atas Pelanggaran Pembayaran PPh 21

Apabila pemberi kerja tidak membayar PPh 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan hukuman administrasi berbentukdenda, bunga pajak, dan bahkan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Pajak yang berlaku.

7. Kewajiban Pelaporan PPh 21

Setiap tahun, pemberi kerja wajib melaporkan PPh 21 yang telah diiris terhadap karyawan lewat SPT Masa PPh 21. Laporan ini mesti diserahkan kepada karyawan dan Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk kepatuhan kepada peraturan perpajakan yang berlaku.

8. Kesimpulan

PPh 21 merupakan pajak yang mesti dipotong oleh pemberi kerja kepada karyawan atas penghasilan yang diterima. Perhitungan PPh 21 didasarkan pada rumus yang menjumlah penghasilan bruto dikurangi dengan pemberian-sumbangan tertentu, dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku. PPh 21 harus disampaikan dan dibayarkan secara tepat waktu untuk menyingkir dari hukuman-hukuman yang mampu dikenakan oleh pihak otoritas pajak.

Dengan mengenali cara perkiraan PPh 21 secara rincian, diperlukan pembaca mampu lebih mengerti ihwal kewajiban pajak yang mesti dipenuhi dan tentu saja selaku bentuk dukungan terhadap pembangunan negara lewat pemenuhan kewajiban perpajakan.

Artikel Menarik Lainnya:

45 Daerah Wisata Di Manado Yang Sedang Hits Dikunjungi

45 Daerah Wisata Di Manado Yang Sedang Hits Dikunjungi

March 14, 2024
15 min 23 sec read
Sistem Sholat Istisqo

Sistem Sholat Istisqo

August 15, 2024
1 min 35 sec read
Cara Memutihkan Kulit Paras

Cara Memutihkan Kulit Paras

August 17, 2024
2 min 32 sec read