TintaTeras

Cara Buat Ktp

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram

Secara umum, KTP atau Kartu Tanda Penduduk ialah identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. KTP sungguh penting selaku syarat untuk berbagai keperluan administratif mirip pengerjaan SIM, paspor, membuka rekening bank, dan lain sebagainya. Bagi yang telah berusia 17 tahun ke atas, mempunyai KTP wajib hukumnya. Nah, berikut ini ialah tutorial lengkap cara membuat KTP berikut tolok ukur yang perlu dipenuhi.

1. Persyaratan Membuat KTP

Berikut yakni tolok ukur yang harus dipenuhi untuk menciptakan KTP:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 17 tahun.
  3. Menyertakan dokumen orisinil dan fotokopi KTP orang bau tanah.
  4. Menyertakan Kartu Keluarga (KK).
  5. Surat pengirim dari RT/RW lokal.
  6. Membawa pas photo berwarna dengan latar belakang merah.

2. Proses Pembuatan KTP

Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pengerjaan KTP:

  1. Datang ke Kantor Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat.
  2. Ambil nomor antrian.
  3. Isi formulir pendaftaran yang disediakan.
  4. Tunggu panggilan petugas untuk verifikasi data.
  5. Ambil foto dan sidik jari.
  6. Tunggu proses cetak KTP.
  7. Terima KTP gres kamu.

3. Biaya Pembuatan KTP

Biaya pembuatan KTP mampu berbeda-beda setiap daerah, namun secara lazim ongkos pembuatannya berkisar antara Rp 20.000 – Rp 50.000. Pastikan untuk menganalisa tarif yang berlaku di wilayah kau sebelum melakukan proses pembuatan KTP.

4. Pentingnya KTP

KTP sungguh penting dalam kehidupan sehari-hari karena:

  • Sebagai identitas resmi.
  • Syarat untuk aneka macam keperluan administratif.
  • Memudahkan dalam menerima layanan publik.
  • Sebagai bukti kependudukan.

Dengan mempunyai KTP, kau mampu merasa lebih kondusif dan tenteram dalam banyak sekali kegiatan di penduduk . Kaprikornus, tentukan KTP kamu senantiasa dalam keadaan baik dan valid.

5. Membuat KTP Hilang atau Rusak

Jika KTP kau hilang atau rusak, segera kerjakan langkah-langkah berikut:

  1. Buat laporan ke Polisi atas KTP yang hilang.
  2. Siapkan dokumen-dokumen pengganti seperti KK, Akta Kelahiran, dan lain-lain.
  3. Datang ke Kantor Dukcapil untuk mengelola penggantian KTP.
  4. Ikuti mekanisme penggantian yang ditentukan oleh Dukcapil lokal.

Setelah mengelola penggantian KTP, tunggu beberapa hari sampai KTP gres kau jadi dan mampu diambil. Pastikan untuk senantiasa merawat KTP dengan baik agar tidak hilang atau rusak lagi.

6. Mengurus KTP Elektronik (e-KTP)

Bagi yang ingin mengubah KTP lama dengan e-KTP, berikut yaitu langkah-langkahnya:

  1. Bawa KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  2. Datang ke Kantor Dukcapil lokal.
  3. Isi formulir registrasi penggantian KTP menjadi e-KTP.
  4. Lakukan verifikasi data dan sidik jari.
  5. Tunggu proses cetak e-KTP.

Pastikan untuk memperbarui KTP usang ke e-KTP agar lebih terjamin keamanannya. e-KTP memiliki keamanan data yang lebih baik sehingga lebih sulit untuk dipalsukan.

7. Kesimpulan

Setelah membaca panduan di atas, diperlukan kamu mampu mengurus KTP dengan lebih mudah dan tepat. Pastikan untuk senantiasa membawa KTP dikala bepergian atau melakukan aktivitas resmi yang lain. KTP yakni identitas penting bagi setiap warga negara Indonesia, jadi jagalah KTP kamu dengan baik.

Artikel Menarik Lainnya: