Dana Darurat Legal atau Ilegal – Apakah kalian pernah mengalami keperluan mendesak akan uang tunai, tetapi tidak memiliki tabungan, aset, atau kanal ke bantuan resmi? Tentu pertolongan online menjadi opsi alasannya dianggap lebih gampang cair.
Banyak orang tergiur untuk mencoba derma online yang prospektif proses cepat, gampang, dan tanpa jaminan. Salah satu aplikasi santunan online yang cukup populer adalah Dana Darurat.
Namun, sebelum kalian memutuskan untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi ini, ada beberapa hal yang perlu kalian ketahui. Apakah Dana Darurat legal atau ilegal? Apa saja risiko menggunakannya?
Kami akan membahas semua hal yang perlu kalian pahami wacana Dana Darurat supaya tidak mengalami kerugian kedepannya. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Daftar Isi
Daftar Isi:
Apa itu Dana Darurat?
Dana Darurat ialah suatu aplikasi perlindungan online yang dikembangkan oleh Perusahaan Keuangan Anark. Aplikasi ini memberikan pinjaman tunai dengan jumlah mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 10.000.000.
Tenor yang ditawarkan cukup singkat mulai 91 sampai dengan 180 hari. Bunga perlindungan yang dikenakan adalah18.00% tahun (Annual Percentage Rate) tanpa adanya biaya pelengkap.
Aplikasi ini mengklaim bahwa proses pengajuan sumbangan sungguh gampang dan cepat, hanya membutuhkan KTP sebagai syarat dan tanpa jaminan. Aplikasi ini juga mengklaim bahwa mereka telah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Apakah Dana Darurat Legal atau Ilegal?
Meskipun Dana Darurat mengklaim bahwa mereka sudah terdaftar di OJK dan AFPI, ternyata hal ini tidak benar. Berdasarkan pengecekan di situs web resmi OJK dan AFPI, tidak ada nama Dana Darurat-Pinjaman Tunai atau Perusahaan Keuangan Anark dalam daftarnya.
Sudah ditentukan Dana Darurat tidak tergolong penyelenggara fintech yang terdaftar dan berizin resmi. Ini berarti bahwa Dana Darurat beroperasi secara ilegal dan tidak memiliki lisensi yang dibutuhkan untuk menyediakan layanan sumbangan online.
Hal ini juga berarti bahwa Dana Darurat tidak tunduk pada peraturan dan pengawasan yang ditetapkan oleh OJK dan AFPI, sehingga berpeluang menyebabkan risiko bagi para penggunanya.
Apa Saja Risiko Menggunakan Dana Darurat?
Menggunakan derma online ilegal mirip Dana Darurat mampu menenteng banyak risiko, baik finansial maupun non-finansial. Berikut yakni beberapa risiko yang mungkin kalian hadapi kalau memakai Dana Darurat:
- Bunga dan ongkos yang tidak wajar. Pinjaman online ilegal kadang kala menetapkan bunga dan biaya yang sungguh tinggi, bahkan melampaui batas yang ditentukan oleh OJK. Hal ini mampu menciptakan kalian terjerat dalam utang yang makin besar dan sukar dibayar.
- Praktik intimidasi dan pemaksaan. Pinjaman online ilegal juga acap kali menggunakan cara-cara yang tidak etis dan melanggar aturan untuk menagih utang, mirip mengancam, memeras, mencemooh, atau membuatkan data pribadi kalian ke pihak ketiga. Hal ini mampu merugikan kalian secara psikologis dan reputasi.
- Penipuan dan kejahatan siber. Pinjaman online ilegal juga rentan kepada penipuan dan kejahatan siber, alasannya adalah mereka tidak mempunyai metode keselamatan yang mencukupi untuk melindungi data dan transaksi kalian. Hal ini mampu menciptakan kalian kehilangan duit atau menjadi korban pencurian identitas.
Bagaimana Jika sudah Terlanjur Meminjam di Dana Darurat?
Jika kalian telah kadung meminjam di pinjol ilegal, kalian mesti waspada karena mampu menghadapi banyak risiko, mirip yang kami jelaskan di atas. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa kalian kerjakan bila sudah terlanjur meminjam di Dana Darurat:
- Segera melunasi perlindungan jika bisa. Hal ini untuk menyingkir dari utang yang semakin besar dan sulit dibayar sebab bunga dan denda yang tinggi. Jika tidak secepatnya melunasi, pinjol ilegal akan menggunakan cara-cara yang tidak etis dan melanggar aturan untuk menagih utang, seperti mengancam, memeras, menghina, atau berbagi data langsung kalian ke pihak ketiga
- Melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi. Hal ini untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan pemblokiran situs web sampai aplikasi pinjol ilegal. Kalian bisa melaporkan pinjol ilegal lewat kontak OJK 157, Whatsapp di nomor 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id.
- Restrukturisasi sumbangan kalau tidak mampu mengeluarkan uang dengan segera. Kalian bisa mengajukan restrukturisasi tunjangan berupa penghematan bunga, perpanjangan jangka waktu, atau peniadaan denda. Namun, hal ini tergantung pada janji dengan pihak pinjol ilegal, yang mungkin tidak gampang untuk dilaksanakan.
- Hentikan upaya perlindungan baru untuk perlindungan lama. Hal ini dikenal dengan perumpamaan gali lubang tutup lubang. Sebab, nilai utang akan kian menumpuk alasannya adalah bunga dan denda. Hal ini bisa menciptakan kalian terjerat dalam bundar utang yang tidak sehat.
- Tidak membayar utang kalau merasa dirugikan. Masyarakat yang sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya. Jika ditagih, maka mampu pribadi melaporkan ke polisi. Hal ini didasarkan pada pendapatbahwa pinjol ilegal tidak memiliki dasar aturan yang berpengaruh dan kadang kala melanggar aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Dana Darurat ternyata ilegal dan tidak terdaftar di OJK dan AFPI. Menggunakan aplikasi ini mampu menjinjing banyak risiko, mirip bunga dan biaya yang tidak masuk akal, hingga tindak penipuan. Kami sarankan kalian lebih baik memilih bantuan online lain yang memang terpercaya dan resmi.