TintaTeras

7 Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Dana Terbaru 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat DANA – Seiring kian majunya teknologi mirip sekarang ini, untuk segala macam pembayaran telah mampu dijalankan secara online saja. Bahkan untuk wajib pajak tahunan kendaraan bermotor mampu dijalankan secara online, adapun beberapa cara yang ada memiliki proses lebih singkat dan tanpa antri.

Untuk sekarang ini ada cukup banyak platform mampu melayani pembayaran pajak kendaraan motor bisa kalian gunakan, salah satunya lewat aplikasi DANA. Mungkin dari sekian banyak pengguna aplikasi DANA masih belum banyak tahu akan caranya, maka pada peluang sangat baik ini kami akan informasikan cara bayar pajak kendaraan lewat DANA.

Namun sebelum kalian ingin memakai tata cara ini tentukan terlebih dahulu akan syarat dan ketentuannya, sehingga anda bisa bayar pajak kendaraan lewat aplikasi DANA. Seperti kita pahami sendiri jikalau aplikasi DANA sekarang telah mampu untuk mengeluarkan uang lumayan banyak tagihan bulanan, pembayaran secara digital dan tentu saja bayar pajak kendaraan.

Sebelum kalian lanjut mengeluarkan uang melalui aplikasi DANA, pastikan terlebih dahulu telah menerima instruksi pembayaran apalagi dahulu. Karena pada cara ini anda harus memasukan isyarat pembayaran biar tata cara dari aplikasi mampu membaca pembayaran yang kalian lakukan, untuk menerima arahan pembayaran bisa diakses melalui aplikasi Samolnas. Berikut ini info dari cekbon.com untuk cara bayar pajak kendaraan lewat apalikasi DANA.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat DANA Terbaru

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat DANA Terbaru

Akan tetapi mesti kalian amati, kalau pembayaran pajak kendaraaan tidak semua kawasan di Indonesia mampu memakai fitur ini, untuk secara pastinya hmpir semua kota besar mampu menggunakan fitur ini. Sedangkan untuk caranya sendiri memang sangat gampang sekali, kami yakin kalian semua bisa melakukannya dengan mudah dan cepat. Untuk mengetahui lebih lengkap dan detailnya mampu simak ulasan berikut ini.

Syarat & Ketentuan Bayar Pajakk Kendaraan di DANA

  • Kode bayar mampu anda peroleh di aplikasi Samasat Online Nasional (SAMOLNAS)
  • Untuk daftar ulang berlaku bagi kendaraan atas nama wajib pajak dengan KTP terdaftar di Samsat
  • Pada layanan ini hanya berlaku wajib pajak perorangan saja
  • Untuk pembayaran pajak ganti nomor polisi tidak mampu dikerjakan, alasannya untuk wajib pajak tahunan saja
  • Kendaraan yang kalian bayarkan bukan merupakan motor terblokir atau curanmor

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat DANA

1. Untuk langkah pertama anda harus pastikan telah mendapatkan aba-aba pembayaran lewat aplikasi Samasat Online Nasional (SAMOLNAS)

2. Jika telah mendapatkan instruksi pembayaran, maka langkah berikutnya cukup buka aplikasi DANA

3. Lalu langkah berikutnya cukup klik saja sajian E-SAMSAT pada penampilan utama aplikasi DANA

555

4. Pada performa berikutnya cukup masukan saja instruksi pembayaran pada kolom tersedia

33333

5. Pastikan arahan bayar sudah benar, berikutnya tinggal klik hidangan Cek Tagihan

6. Kemudian akan muncul detail tagihan anda serta opsi metode pembayan, maka pilih saja saldo DANA kemudian klik Bayar

7. Selanjutnya langkah terakhir cukup klik Bayar dengan cara memasukan PIN DANA kalian semua

Jika dilihat dari cara mirip diatas memang sangat mudah sekali dan bahkan cara diatas tidak jauh berlainan dengan cara beli token listrik, dimana langkah-langkahnya nyaris sama persis kok. Sebelum kalian ingin bayar pakai DANA, tentukan jila saldo DANA anda lebih dari cukup untuk mengeluarkan uang pajak kendaraan.

Tentunya dengan menggunakan tata cara ini, para wajib pajak tahunan akan terhindar dari yang namanya menanti antrian dan tanpa sibuk-sibuk untuk ini dan itu. Kalian semua cukup mengakses ponsel pintar saja kok, mungkin cukup sekian gosip  dari cekbon.com kali ini dan biar saja gosip seperti diatas bisa membantu kalian semuanya.

Artikel Menarik Lainnya: